Jumat (27/09/2024) – Pilkada 2024 serentak akan di segera di mulai pada hari rabu tanggal 27 November 2024, perekrutan petugas anggota PPS, Pantarlih, KPPS dan linmas sudah di mulai sejak tanggal 3 Mei 2024 beberapa bulan lalu. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka oleh KPU kabupaten atau kota.
Besaran gaji anggota PPS telah ditentukan dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Selain itu, surat ini juga memuat jumlah santunan kecelakaan untuk panitia yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk anggota PPS.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yaitu:
Ketua: Rp 1.500.000 per orang
Anggota: Rp 1.300.000 per orang
Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang
Untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Pantarlih: Rp 1.000.000
Ketua KPPS : Rp 900.000
Anggota KPPS : Rp 850.000
Linmas TPS : Rp 650.000
Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada santunan kecelakaan yang disediakan pemerintah. Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pemilihan. Jumlah santunannya antara lain:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum