PALEMBANG (07/11/2024) – Sebagai salah satu upaya mencegah potensi permasalahan hukum di lingkungan kerja, PLN UP3 Palembang bekerja sama dengan Divisi HLB PT PLN (Persero) Kantor Pusat Sub Bidang Kontrak Sumsel, menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Perubahan, Pengakhiran, dan Pemutusan Perjanjian” pada Rabu (06/11) di PT PLN (Persero) UP3 Palembang dengan menghadirkan Muhammad Yusuf, Manager Kontrak Sumsel, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Manager UP3 Palembang, Widodo, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen PLN dalam meningkatkan pemahaman seluruh pegawai terutama yang berkaitan langsung dalam penyusunan Kontrak sehingga dapat memastikan semua tahapan dilaksanakan dengan baik dan prosedural. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses kontrak pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum para pegawai PLN, khususnya bagi seluruh pegawai yang berkaitan langsung dalam proses kontrak pengadaan sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat selalu memperhatikan aspek hukum dan menghindari potensi risiko,” ujar Widodo.
Sementara itu, Muhammad Yusuf, Manager Kontrak Sumsel dalam presentasinya menyoroti hal-hal yang terkait kontrak baik dalam hal pengakhiran, perpanjangan ataupun pemutusan kontrak, baik dari segi administrasi maupun kaidah tata bahasa yang benar agar tidak disalah artikan dan memiliki penafsiran berbeda dalam pandangan hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman administrasi kontrak dan bahasa hukum yang baik dalam penyusunan kontrak sehingga nantinya tidak menimbulkan konflik hukum. Muhammad Yusuf juga memastikan bahwa Bidang Kontrak Sumsel siap memberikan review dalam penyusunan kontrak ataupun permasalahan yang berkaitan dengan kontrak untuk mencegah munculnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu operasional PLN.
“Kami siap bila UP3 Palembang memerlukan review atau permasalahan terkait kontrak agar kita dapat sama-sama memastikan semua kontrak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kontrak PLN dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik hukum kedepannya,” ungkap Muhammad Yusuf.
Dalam sesi tanya jawab interaktif, salah satu peserta, Fitri Yurdianti menyampaikan bahwa sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin dihadapi.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan dari Bidang Hukum Kontrak Sumsel. Ini memberi kami panduan yang jelas dalam penyusunan kontrak yang memang menjadi tugas kami, sehingga kami dapat dengan baik dalam prosesnya dan berhati-hati,” ungkapnya.
Sekilas Tentang PLN
PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emission (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia.